TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Depok Selasa 20 Oktober 2026: Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 | 05:31 WIB
Foto ::Ist
Foto ::Ist

DEPOK – Layanan SIM Keliling di Kota Depok kembali beroperasi pada Selasa (20/10/2026). Layanan yang disediakan Satpas Polres Depok ini memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.


Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, ada dua lokasi layanan yang bisa didatangi. Pemohon perlu memperhatikan jadwal operasional serta menyiapkan dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.


Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Depok


Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling Depok pada Selasa (20/10/2026):
 

Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji: Pukul 08.00 – 13.00 WIB


Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.


Sebelum mendatangi lokasi, siapkan dokumen berikut:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.


SIM lama asli beserta fotokopinya.
Bukti pemeriksaan kesehatan.


Bukti tes psikologi.
Pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan untuk membantu memperlancar proses administrasi.


Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.


Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Pengendara diimbau mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

 

Pasalnya, SIM yang kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa dan pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.


Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraan di jalan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.


 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit