TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 20 Oktober, Cek 2 Lokasi dan Syaratnya

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG  - Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (20/10/2026).


Pelayanan dibuka di dua lokasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut jadwalnya:


Pasar Modern Graha Raya, Pinang.
Plaza Shinta Mall Karawaci.


Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.


Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.


Biaya tersebut merupakan tarif PNBP dan belum termasuk biaya tes kesehatan serta tes psikologi jika dikenakan secara terpisah.


Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat.
Hasil tes psikologi SIM.


Pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Pemohon juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit