TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bharada Andika Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Foto : Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Foto : Ist

JAKARTA – Bharada Andika Rahmadani dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus penembakan sesama polisi di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Penembakan tersebut menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Andika.


“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).


Meski pasal telah ditetapkan, penyidik masih mendalami motif penembakan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap peristiwa tersebut.


Budi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah saksi yang diperiksa maupun hasil pemeriksaan mereka.
Selain penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya turut memeriksa Andika terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.


“Proses penyidikan oleh kriminal umum ini selaras dengan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali,” ujarnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Andika sebagai tersangka setelah insiden penembakan di Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe. Polisi telah menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selongsong peluru, senjata tajam, serta barang pribadi.


Budi menyebut motif penembakan belum diungkap karena penyidik masih mendalami perkara, termasuk kondisi psikologis tersangka. Pemeriksaan terkait dugaan gangguan kejiwaan juga masih berlangsung.


“Ini masih berproses. Kami butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan,” kata Budi, Selasa (20/10/2026).


Sementara itu, sidang etik terhadap Andika belum digelar. Proses pemeriksaan masih berjalan di Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Metro Jaya.


Budi menegaskan, Polri tidak akan menoleransi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana. Kepolisian berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga tuntas serta menyampaikan empati kepada korban dan keluarganya.
 

Komentar:
Hut kab tangerang
Epaper
ePaper Edisi 21 Oktober 2026
Berita Populer
03
MU Lirik 3 Pelatih, Siapa Pengganti Carrick?

Olahraga | 3 hari yang lalu

05
10
Stop Korupsi Dana Bencana

Nasional | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit