TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

3 Klompotan Pencuri Sasar Pengunjung Mall CBD Ciledug, Ini Modusnya

Oleh: BNN
Senin, 19 Desember 2022 | 19:08 WIB
Tiga komplotan pencuri Mall CBD Ciledug berhasil diamankan Polsek Ciledug setelah aksinya geser tas tertangkap CCTV
Tiga komplotan pencuri Mall CBD Ciledug berhasil diamankan Polsek Ciledug setelah aksinya geser tas tertangkap CCTV

TANGERANG—Tiga pelaku pencurian modus geser tas di Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap aparat Polsek Ciledug. Polisi menyebut ketiga pelaku mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di mall.
“Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di mall, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Ketiga pelaku tersebut berinisial NG, (31), seorang wanita, RS (41) dan  AB (40) ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya. Peristiwa itu tejadi pada Sabtu, (17/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Matahari lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah.

“Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP,” papar Zain.
Zain melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita, kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.

Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelepon pelaku menggunakan nomor pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, ponsel pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo