TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mie Gacoan di Serpong Disegel, Tak Dapat Menunjukkan Izin

Oleh: Mg.1
Kamis, 22 Desember 2022 | 19:56 WIB
(foto: Istimewa)
(foto: Istimewa)

SERPONG - Satpol PP Kota Tangerang Selatan, menyegel gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Puspitek Raya, lantaran tidak dapat menunjukkan surat izinnya pada Rabu (21/12/2022). 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin, terpaksa menyegel gerai tersebut karena pengelola tidak memiliki izin.

“Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota), kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ya sudah kita segel saja dulu,” jelas Taufik. 

Ternyata, Mie Gacoan tersebut telah berdiri selama dua bulan lamanya tanpa mengantongi surat izin. Rencana launching di akhir tahun pun harus tertunda. 

“Udah dua bulan yang lalu dia berdiri itu, katanya sudah mau launching itu, akhir tahun apa awal tahun launching,” ungkapnya. 

Satpol PP Terpaksa menyegel gerai tersebut setelah pihak pengelola sebelumnya tidak menindaklanjuti surat panggilan yang dilontarkan. Penyegelan akan terus dilakukan sampai pihak pengelola bisa menunjukkan surat izinnya, bahkan ia siap membuka segel di hari itu juga apabila terdapat surat izin. 

Dikabarkan bahwa pihak pengelola sebelumnya tetap melakukan pembangunan gedung, meskipun telah dikeluarkan surat pemanggilan. 

“Iya panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, mangkanya ya sudah kita datangi ke lokasi kemarin, langsung kita eksekusi saja,” ucapnya.

“Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar, baru nanti. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo