TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Laporan: AY
Rabu, 28 Desember 2022 | 21:39 WIB
Roy Suryo terancam vonis 9 bulan karena terbukti bersalah terkait kasus meme candi Borobudur.
Roy Suryo terancam vonis 9 bulan karena terbukti bersalah terkait kasus meme candi Borobudur.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Roy dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Informasi itu, berupa unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 9 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (28/12).

Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Roy dapat menyebabkan rusaknya kerukunan.
Sementara yang meringankan, Roy belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Roy dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespons vonis tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. Sementara Roy akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo