TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masih Bisa Kurang, Jumlah Partai Yang Nggak Lolos Pemilu 2024

Laporan: AY
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:14 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Jumlah partai yang tidak lolos Pemilu 2024 masih berpeluang berkurang. Setelah Partai Ummat, kemungkinan menyusul Partai Prima.

Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berhasil lolos setelah memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilayangkan Jumat (16/12) lalu.

Gugatan Partai Ummat dicatat Bawaslu dengan nomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022. Partai besutan Amien Rais ini memperkarakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur yang tidak meloloskan Partai Ummat.

Nah kini giliran Partai Prima yang masih bersengketa. Partai yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 ini menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hasilnya, gugatan perdata yang teregister  dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst juga berhasil dimenangkan oleh Partai Prima. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta hingga berujung pada penundaan pemilu.

Memang, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. KPU telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Teranyar, memori banding tambahan diajukan pada Selasa (21/3) lalu.

Selain berproses di pengadilan, kasus Partai Prima juga berperkara di Bawaslu. Mereka berhasil memenangkan gugatan atas KPU yang dibacakan Bawaslu pada Senin (20/3) lalu.

Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi dan memberikan kesempatan untuk Partau Prima melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.

Hasilnya, KPU pun membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima pada Jumat (24/3) yang sebelumnya ditutup karena tahapan verifikasi parpol sudah selesai.

Anggota KPU Idham Holik memastikan bahwah pihaknya akan menunggu dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Partai Prima hingga 10x24 jam, sebagaimana putusan Bawaslu.

Partai Prima, sebutnya cukup menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Jika semua berkas yang kurang telah terpenuhi, maka KPU menurut Idham akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, InsyaAllah pada minggu ketiga bulan April 2023," ungkap Idham dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Sebelumnya pada Desember lalu, ada 17 Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024, yaitu:

1. Partai Amanat Nasional (PAN),

2. Partai Bulan Bintang (PBB),

3. Partai Buruh,

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

5. Partai Demokrat,

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Gerindra,

9. Partai Golongan Karya (Golkar),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),

14. Partai NasDem,

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lalu, jumlah partai yang lolos pemilu 2024 bertambah menjadi 18 partai politik setelah Partai Ummat berhasil memenangkan gugatan Bawaslu.

Selain partai nasional, ada enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024, diantaranya Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). 

Lalu partai mana saja yang tidak lolos Pemilu 2024?

Saat proses seleksi parpol peserta pemilu yang dimulai pada 1 -14 Agustus 2022, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU agar dicacat sebagai peserta pemilu.

Pada 14 September 2022, 16 Parpol gugur karena tidak lengkap dokumen administrasinya.

Partai-partai tersebut antara lain:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat

3. Partai Berkarya

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (PAKAR)

7. Partai Pemersatu Bangsa

8. Partai Bhinneka Indonesia

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

Sisanya, 24 parpol lainnya lolos ke tahap verifikasi administrasi, yaitu:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasdem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Nah, dari 24 partai lolos seleksi administrasi tersebut, enam diantaranya tidak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah:

1. Partai Swara Rakyat Indonesia,

2. Partai Republik,

3. Partai Republik Satu,

4. Partai Republik Indonesia,

5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),

6. Partai Keadilan dan Persatuan

Tapi dari 6 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi itu, berpeluang berkurang lagi jika Partai Prima berhasil memenuhi verifikasi perbaikan di SIPOL KPU. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo