TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Terbanyak Di Jawa Timur

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Oleh: HES/AY
Sabtu, 02 Juli 2022 | 16:24 WIB
Darurat PMK. (Ist)
Darurat PMK. (Ist)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Ada enam poin yang ditetapkan dalam surat keputusan yang ditandarangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yakni

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dilakukan dengan kemudahan akses. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku, untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif, yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia, Kementerian Pertanian (Isikhnas Kementan).

Lima wilayah provinsi yang melaporkan kasus PMK tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak. Demi meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Jumlah hewan ternak yang telah divaksin, telah mencapai 169.782 ekor. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo