TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Potensi Pengelolaan Zakat Tahun 2022 Provinsi Banten Mencapai Rp 11 T

Oleh: BNN/AY
Selasa, 05 Juli 2022 | 10:27 WIB
Wakil Ketua III Baznas Provinsi Banten Ace Sumirsa Ali. (Ist)
Wakil Ketua III Baznas Provinsi Banten Ace Sumirsa Ali. (Ist)

SERANG – Direktorat Kajian Pengelolaan Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LPPM Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Al-Ishlah menerbitkan, indikator pemetaan potensi zakat pada tahun 2022 mencapai Rp 11 Triliun di Provinsi Banten.

Sangat berbanding jauh dengan nilai pengelolaan zakat pada tahun 2021 hanya Rp156 miliar oleh sejumlah organisasi pengelola zakat termasuk Baznas Provinsi Banten dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal ini terjadi, disebabkan akibat masih banyak warga Banten dalam menyalurkan zakat secara pribadi langsung tanpa melalui amil zakat.

“Potensi pengelolaan zakat se Provinsi Banten tahun 2022 senilai sebelas triliun.

Sementara, pengelolaan zakat tahun 2021 kecil hanya seratus lima puluh enam miliar berhasil diinput oleh semua organisasi penerima zakat bukan hanya Baznas tapi juga ada LAZ.

Wakil Ketua III Baznas Provinsi Banten, Ace Sumirsa Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022) mengatakan, potensi nilai pengelolaan zakat di Provinsi Banten pada tahun ini terdiri dari Kabupaten Pandeglang sebesar Rp543,17 miliar, Kabupaten Lebak Rp542,36 miliar, Kabupaten Tangerang Rp3,872,30 triliun, dan Kabupaten Serang Rp945,85 miliar.

Sementara, lanjutnya, potensi nilai pengelolaan zakat Kota Serang Rp2,204,48 triliun, Kota Tangerang Rp1,414,02 triliun, Kita Cilegon Rp578,76 miliar, dan Kota Tangsel sebesar Rp931,78 miliar.

“Masing-masing itu terdapat rincian sumber potensi zakatnya, ada zakat pertanian, peternakan, uang, perusahaan, dan zakat penghasilan,” kata Ace.

Setelah potensi zakat ini bisa dipertahankan, ia meminta, para pengurus Baznas di kabupaten/kota, agar dapat mengambil zakat kepada wajib zakat dengan langkah langkah tertentu.

Seperti seluruh stakeholder dapat membentuk unit-unit kecil, untuk mengumpulkan zakat diantaranya, di sejumlah perusahaan, sekolah, perguruan tinggi, yayasan dan lainnya. Sehingga potensi zakat ini bisa dikelola secara maksimal di Provinsi Banten.

“Setelah pemetaan ini kita akan koordinasi dengan pengelola zakat di kabupaten kota. mereka bukan hanya menunggu tetapi menjemput, mengambil zakat,” tambahnya.

Ia berharap, masyarakat juga percaya dengan Badan Amil Zakat yang resmi, sehingga bisa menyerahkan zakarnya pada Amil Zakat tidak ke perorangan. ” katanya.

Kata Ace, penyaluran zakat Baznas sudah diatur ketentuannya meliputi delapan asnaf seperti Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

“Termasuk kita juga ada program diantaranya beasiswa sekolah hingga perguruan tinggi,” pungkasnya.

Dalam menanggapi hal tersebut, Pengurus Baznas Kabupaten Pandeglang, Anas Ubaidillah berjanji, akan melakukan pengambilan zakat kepada wajib zakat secara maksimal kedepannya.

“Baik kita juga setiap tahunnya ada evaluasi dan rencana kedepannya. Insyaallah pengurus di Pandeglang akan lebih maksimal lagi dalam pengelolaan zakat,” imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo