TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sudah Ditahan Bareskrim

Pegawainya Jadi Tersangka Kasus SARA, Kepala BRIN Dukung Langkah Polisi

Laporan: AY
Senin, 01 Mei 2023 | 16:45 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.  Foto : Ist
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Foto : Ist

JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mendukung upaya penegakan hukum, terhadap pegawai berinisial APH.

APH yang tersandung kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti melalui media elektronik, telah dijemput pada Minggu malam (30/4) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko di Jakarta, Senin (1/5).

BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, untuk menindak APH sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada Rabu (26/4), Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku BRIN telah menyatakan APH bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH, tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," papar Handoko.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini, fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut rencana, Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023. Mengikuti ketentuan Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Sudah Ditahan

APH yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim, terhitung hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5).

Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo