TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Korupsi Proyek Menara BTS

Kejagung Usut Asal-Usul Mobil Mewah Johnny Plate

Laporan: AY
Selasa, 23 Mei 2023 | 09:45 WIB
Salah satu koleksi mobil Johnny G Plate. Foto : Ist
Salah satu koleksi mobil Johnny G Plate. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengincar aset mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate untuk disita. Langkah ini untuk menutup kerugian negara akibat korupsi proyek menara BTS.

Sejauh ini, penyidik telah memboyong Range Rover Velar bernomor B 10 HAN ke Gedung Bundar. Mobil mewah ini diatas­namakan PT Warloka Nusantara Internasional.

Kejaksaan terus mengendus aset Plate lainnya yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diduga aset itu dari hasil gratifikasi.

“Kita mengintensifkan koor­dinasi dengan PPATK untuk mengetahui kepemilikan aset yang diduga tidak wajar. Pastinya kita ikuti ke mana saja aliran da­nanya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah

Ketika menjabat menteri, Plate diketahui kerap menung­gang Mercedes-Benz Maybach S650. Mobil mewah ini juga tengah ditelusuri asal-usulnya. “Dipastikan pula rangkaian pe­nyitaan aset tersangka kemungkinan tidak berhenti sampai di sini saja,” tandas Febrie.

Dalam LHKPN yang disetor­kan ke KPK, Plate hanya mencan­tumkan kepemilikan aset bergerak dua mobil dan satu motor dengan nilai aset Rp 473,5 juta.

Rinciannya Toyota Alphard buatan 2013 bernilai Rp 320 juta dan Mitsubishi Pajero Sport buatan 2013 bernilai Rp 140 juta. Adapun sepeda motor Honda Vario buatan 2019 bernilai Rp 13,5 juta.

Sekjen Partai NasDem itu tidak mencantumkan mobil Range Rover Velar maupun Mercedes-Benz Maybach dalam LHKPN. “Kita gali dan kembangkan ke unsur gratifikasinya,” ujar Febrie.

Untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi itu, penyidik menggeledah rumah dinas di Widya Chandra dan ruang kerja Plate di Kemenkominfo.

Penyidik menyita dokumen, telepon seluler, serta sebuah am­plop putih dari dashboard mobil dinas Plate.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mene­tapkan Plate sebagai tersangka ka­sus korupsi proyek menara BTS.

Dalam penyidikan kasus men­ara BTS, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Yakni Anang Achmad Latif (Di­rektur Utama BAKTI Kemenkominfo), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) dan, Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indo­nesia tahun 2020).

Kemudian, Mukti Ali (Ac­count Director PT Huwaei Technology Investment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).

Plate menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023). Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Plate dijebloskan ke tahanan.

Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Plate diduga menyalahgunakan wewenang­nya sebagai Kemenkominfo dan selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek menara BTS 4G. Sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal: biaya untuk kegiatan penyusunan ka­jian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” beber Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Jaksa Agung Sanitiar Burhan­uddin menandaskan perhitungan kerugian negara proyek menara BTS sudah final. “Kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerima menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan pembangunan menara BTS 4G.

Audit proyek ini dilampirkan dalam Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemenkominfo.

Tim auditor BPK mengonfir­masi proses tender, perencanaan, pembangunan 7.094 menara serta lokasinya. “Proses survei itu berdampak pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang mem­buat nilai kontrak berubah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mencuplik hasil audit BPK.

Audit BPK menemukan ada dua menara di satu desa. Padahal ke­tentuannya satu desa satu menara. Desa yang memiliki dua menara antara lain Memowa, Dimi, Eko­dagi, Dakabado, dan Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabu­paten Deiyai, Papua.

Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabu­paten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabu­paten Deiyai, Papua. Juga Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam pemeriksaan di Keja­gung, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif menjelas­kan penentuan titik lokasi pem­bangunan 7.904 BTS dituang­kan dalam Keputusan Direktur Utama.

Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyeleng­garaan Pos dan Informatika Kemenkominfo.

Hasil pemeriksaan Anang mengungkapkan bahwa survei lokasi BTS dilakukan konsor­sium pemenang proyek. Yakni Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) untuk pe­kerjaan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang menggarap proyek di wilayah Papua dan Papua Barat.

Berikutnya, konsorsium In­frastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecom­munication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

“Proyek BTS 4G tidak berja­lan sesuai rencana,” kata Ketut mengutip hasil pemeriksaan Anang. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo