TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tambah Daya Gedor Reformasi Hukum

Mahfud Bikin Tim Percepatan

Laporan: AY
Senin, 29 Mei 2023 | 09:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Carut marut kasus hukum yang tak kunjung usai, membuat Pemerintah putar otak. Salah satu solusinya, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim ini dipercaya akan menambah daya gedor penegakan hukum di Indonesia.

Tim ini digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mah­fud mengungkapkan, ide pem­bentukan Tim Percepatan Refor­masi Hukum bermula saat KPK menetapkan dua Hakim Agung menjadi tersangka suap pengu­rusan perkara. Keduanya adalah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Penangkapan dua Hakim Agung itu, ujarnya, mendapat­kan perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” ungkap Mah­fud dalam keterangan resminya, kemarin.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, tim tersebut tidak untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini. Kasus-kasus itu biarlah ditangani aparat penegak hukum dan birokrasi

Tim Reformasi Hukum akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk Pemerintah baru hasil Pemilu 2024.

Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Menko Polhukam tertanggal 23 Mei 2023.

Tim mempunyai tugas mene­tapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Agenda prioritas itu meli­puti empat hal yakni, refor­masi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sum­ber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

“Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat di­perpanjang melalui surat keputu­san Menkopolhukam,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reforms (ICJR) Erasmus Napitupulu yang masuk sebagai anggota Ke­lompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan mengatakan, tim sudah dirancang cukup lama oleh Menko­polhukam untuk melakukan reformasi hukum.

Erasmus menjelaskan, ke­lompok kerja secara spesifik diminta membuat strategi dan rencana aksi. Tujuannya adalah menambah daya gedor program reformasi hukum.

Menurutnya, Mahfud MD memiliki niat baik untuk mendo­rong Pemerintah untuk melaku­kan percepatan reformasi hu­kum. Dia juga menyambut niat baik dan ajakan itu untuk bermi­tra dengan Pemerintah.

“Tim ini sangat strategis untuk mereformasi hukum bersama dengan Pemerintah. Kami akan menjadi mitra kritis yang mem­berikan rekomendasi, kritik, supaya ada panduan yang baik,” ungkapnya.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Tru­bus Rahadiansyah mengkritik pembentukan tim tersebut.

Menurutnya, tim tersebut dinilai bentuk ketidakpercayaan pada lembaga yang sudah ada.

“Seperti tidak percaya kepada lembaga yang sudah ada. Misal­nya masalah korupsi kan sudah ada KPK ngapain bentuk tim,” ujarnya.

Trubus meyakini, tim ini tidak akan berjalan secara optimal. Sebab, hanya bersifat membuat sebuah kebijakan hukum, tapi ti­dak memiliki kewenangan dalam penindakan.

“Tim seperti itu akhirnya nggak punya gigi, karena kebi­jakan itu harus ada implementasinya jadi praktiknya bagaimana, mengeksekusinya bagaimana,” jelasnya.

Selain itu, Trubus menilai kinerja tim tersebut tidak ram­pung sebelum berakhirnya masa jabatan Mahfud MD pada 2024. Sehingga, pada akhirnya hanya menghamburkan uang negara.

Adapun, tim ini terdiri dari banyak tokoh yaitu, eks wakil ketua KPK Laode M. Syarif, eks Kepala PPATK Yunus Hu­sein, ekonom senior Faisal Basri, hingga jurnalis Najwa Shihab.(RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo