TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Korupsi BTS Kominfo

Hasto Bela Suami Puan

Oleh: Farhan
Selasa, 30 Mei 2023 | 08:25 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

JAKARTA - Setelah Johnny G Plate ditetapkan tersangka, kasus korupsi proyek BTS 4 Kominfo menjadi bola liar. Di media sosial, ada banyak nama yang ikut diseret-seret. Salah satunya, suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal Happy Hapsoro yang diseret-seret dalam kasus tersebut. Supaya isu ini jadi clear, kemarin, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah semua tudingan tersebut.

Hasto menegaskan, suami Puan itu, tidak terlibat dalam kasus BTS. Menurutnya, proyek BTS 4G merupakan kewenangan mutlak Kominfo.

Hasto mengakui, PDIP memang pernah mengalami hal yang pahit ketika ada kadernya yang terlibat korupsi, akibat menyalahgunakan kewenangan. Berkaca dari kejadian itu, internal partainya langsung berbenah agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurutnya, seluruh kader PDIP telah dibina secara maksimal agar menjunjung tinggi nilai-nilai keluhuran dalam hidup dan mendedikasikan dirinya hanya untuk rakyat, bangsa, dan negara.

Jadi berbagai isu tersebut tidak benar, partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana sudah mengetahui adanya video yang beredar di media sosoal dan menyeret pihak-pihak lain dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Sebagai institusi penegak hukum yang menangani kasusnya, Ketut mengatakan, pihaknya bersikap terbuka dengan semua informasi. Baik itu dari media massa, maupun dari masyarakat yang disampaikan lewat media sosial.

“Kami tampung, kami analisis semua, kami telaah semua kebenarannya, tapi yang terpenting adalah jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti,” ujar Ketut, semalam.

Menurutnya, informasi yang disampaikan bila tidak ada alat buktinya maka tidak bisa didalami oleh penyidik. Sebab, syarat formil dalam penegakan hukum adalah adanya kecukupan alat bukti yang menegaskan perbuatan seseorang. “Kalau hanya sekedar (informasi) tanpa alat bukti yang lain, ya kita nggak bisa ngomong apa-apa,” tegasnya.

Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menilai bahwa dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Kominfo kepada partai politik hanyalah gosip semata. “Kata Pak Mahfud itu kan gosip politik. Kenapa kita tanggapi politik. Kita adalah hasil penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” pungkasnya. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo