TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Naik Transjakarta Kini Nggak Wajib Pake Masker Lagi

Oleh: Mg.1
Editor: admin
Minggu, 11 Juni 2023 | 17:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker. 

“Seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangannya, Minggu (11/6). 

Namun, Apriastini menganjurkan penumpang yang merasa kurang sehat tetap menggunakan masker dengan baik. Selain itu, dia meminta penumpang untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setelah menyentuh benda-benda yang digunakan bersama.

"Serta dihimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6). Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak mengenakan masker. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut sejalan dengan Badan Kesehatan Dunia yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). 

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19," kata Wiku.

Komentar:
ePaper Edisi 06 November 2025
Berita Populer
02
Mantan Menag Tekankan Pentingnya Moderasi Beragama

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

07
08
Jabatan Sekda Lebak Mengalami Kekosongan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
31 Perempuan Korban KDRT Pilih Gugat Cerai Suami

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit