TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

ABG 17 Tahun di Jepara Dipaksa Threesome oleh Pasutri

Oleh: Mg.1
Editor: admin
Rabu, 14 Juni 2023 | 11:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JEPARA - Remaja putri berusia 17 tahun, dipaksa untuk melakukan hubungan badan bersama atau threesome oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah. Pelaku berinisial NG (30) nekat memperkosa korban hingga berkali-kali.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku NG turut mengancam korban untuk melakukan hubungan badan bersama.

"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," kata Wahyu, Selasa (13/6/2023).

NG diketahui memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak enam kali sebuah hotel, dengan ancaman tersebut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 09 Mei 2025
Berita Populer
01
Juara Liga Italia 2025 Napoli Ditantang Genoa

Olahraga | 1 hari yang lalu

02
Golek Buta FC Bukan Tim Kaleng-kaleng

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 10 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Ajang Dejan FC Panaskan Mesin Songsong Liga 3

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
2 Lokasi SIM Keliling Depok Sabtu 10 Mei 2025

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit