TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Dua Pemuda Kresek Terlibat Pengeroyokan Diamankan Polisi

Oleh: BNN/AY
Editor: admin
Jumat, 15 Juli 2022 | 18:28 WIB
oto : Istimewa
oto : Istimewa

TANGERANG - Kepolisian  Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten, menangkap 2 pemuda yang diduga pelaku pengeroyokan. Kedua pemuda itu berinisial MW (24) dan IR (19). Keduanya merupakan warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek.


Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terekam kamera CCTV salah satu minimarket, karena pengeroyokan terjadi di halaman minimarket di Kampung Tanjakan, Des Patrasana, Kecamatan Kresek, Jumat (17/6/2022).


“Selang beberapa usai peristiwa, atau pada Rabu (22/6/2022), pelaku pengeroyokan dapat kami amankan,” kata Osman, Kamis (14/7/2022).

Osman kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. Menurutnya, awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lamu sein. Keduanya pun terlibat keributan mulut.
“Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh,” ucap Osman.

Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi. Sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok. Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman.

“Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai,” terang Osman.


Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.


“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing,” tutur Osman.

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
01
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
05
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit