TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pandeglang Berakhir Damai, Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 25 Februari 2026 | 20:58 WIB
Ayi Erlangga, pengacara tukang ojek menunjukkan surat kesepakatan perdamaian kasus kecelakaan lalu lintas, di Mapolda Banten, Rabu (25/2/2026).(Istimewa)
Ayi Erlangga, pengacara tukang ojek menunjukkan surat kesepakatan perdamaian kasus kecelakaan lalu lintas, di Mapolda Banten, Rabu (25/2/2026).(Istimewa)

SERANG - Polda Banten memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil siaga desa yang mengakibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) KR (11) tewas di tempat kejadian, di Jalan Raya Pandeglang-Labuan yang terjadi 27 Januari lalu. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

 

?Perdamaian antara pihak korban (pelapor, red) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang prosesnya difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang. Sehari setelahnya, pada Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,? ungkap Kombes Maruli didampingi dua pengacara pengemudi ojek, Raden Elang Mulyana dan Ayi Erlangga, di Mapolda Banten, Rabu (25/2/2025).

 

Ia menjelaskan, pengajuan RJ mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. ?Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindaklanjuti segera memproses permohonan Restorative Justice dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),? bebernya.

 

Pihaknya juga memahami, besarnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut. ?Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,? tutup Maruli.

 

Pengacara pengemudi ojek, Raden Elang Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang. ?Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,? ujarnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit