TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Potensi Pajak Rp 100 Triliun

Laporan: AY
Selasa, 19 Juli 2022 | 06:55 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor di jalan raya. Foto : Istimewa
Ilustrasi kendaraan bermotor di jalan raya. Foto : Istimewa

JAKARTA - Ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi oleh ketiga instansi di Samsat: Polri, Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja. 
Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.


Secara nominal, hal tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang diperkirakan melebihi Rp 100 triliun. Sehingga, perlu ada upaya untuk menggali potensi pajak tersebut. Sesuai kewenangan tiap instansi di Samsat.
Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menjalankan penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas  Antara lain, melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Yaitu penghapusan data kendaraan bermotor, dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85.
Sebagai upaya untuk penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan upaya untuk mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan upaya penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi, dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV, yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
E-TLE bertujuan meminimalisir adanya pertemuan antara masyarakat dengan petugas, meningkatkan akurasi objek hukum dan efisiensi waktu dan biaya.
Berita Terkait : Dirut Jasa Raharja Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan
Penggunaan E-TLE juga diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat, terkait peraturan berkendara di lalu lintas. Serta kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari penggunaan E-TLE, pihak Polri dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari kendaraan tersebut.

Namun dalam impelementasinya, output dari Sistem E-TLE masih belum optimal, dari 36 juta pelanggaran, telah dikirimkan 417 ribu surat tilang dan hanya terbayar kurang dari 153 ribu surat tilang.
Hal ini disebabkan oleh akurasi data E-TLE yang masih rendah, dan kurangnya infrastruktur E-TLE di jalanan Indonesia.
Untuk permasalahan akurasi data E-TLE, akurasi data dapat ditingkatkan melalui penerapan single data. Sementara untuk kurangnya infrastruktur E-TLE, diperlukan support dari Bapenda dan PT Jasa Raharja, untuk membantu penyediaan infrastruktur E-TLE.
Dari sisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerinah Daerah untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan denda progresif, untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. Serta memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi, untuk pemanfaatan NPHD dalam optimalisasi pendapatan PKB.
Dari sisi PT Jasa Raharja, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan. Melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan, serta melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan. Demi meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.

Semoga,  UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, integrasi data melalui single data, dan optimalisasi penggunaan E-TLE, kinerja Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan semakin baik. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, juga semakin meningkat.
Begitu pula data kendaraan bermotor di Samsat, akan semakin akurat. Sehingga negara, instansi di Samsat khususnya, dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Sebab,  meningkatnya penerimaan pajak, akan mendorong negara memiliki kapasitas yang lebih baik untuk pembangunan. Menunjang perbaikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya Single Data

Sesuai  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Pasal 1 ayat (1), Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Kantor Bersama Samsat menjadi wadah bagi tiga instansi yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan PT Jasa Raharja untuk menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Namun, dalam pelaksanaan fungsi Kesamsatan, sistem pengelolaan data yang digunakan, masih belum terintegrasi. Sehingga, muncul perbedaan jumlah data kendaraan di tiap instansi.
Polri mencatat, ada 148 juta kendaraan per  31 Desember 2021. Sementara Kemendagri melaporkan 112 juta kendaraan, dan PT Jasa Raharja 103 juta kendaraan.

Atas permasalahan perbedaan data di tiap instansi, Jasa Raharja memandang perlunya penataan data yang baik melalui single data, yang akan dikelola bersama oleh ketiga instansi.
Penggunaan sistem single data bertujuan untuk meningkatkan akurasi jumlah data kendaraan bermotor di Samsat.
Dengan adanya data yang akurat, pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak, serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Dengan kata lain, melalui pengelolaan single data, ketiga instansi dapat mengetahui tingkat ketidakpatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  (HES/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo