Potensi Pajak Kendaraan Listrik Capai Rp 1 Triliun, DKI Siapkan Skema Bertahap
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melirik kendaraan listrik sebagai sumber baru pendapatan daerah. Potensinya tidak kecil diperkirakan bisa mencapai Rp 1 triliun.
Acuan kebijakan ini berasal dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang kini menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi pajak dari kendaraan listrik sangat besar dan tidak boleh diabaikan. Ia menyebut, angka Rp 1 triliun bukanlah target yang berlebihan, mengingat tren penggunaan kendaraan listrik terus meningkat di ibu kota.
“Sejak awal kami sudah melihat potensinya sangat tinggi. Ini peluang besar bagi peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Namun, Komisi C tidak ingin kebijakan pajak ini diterapkan secara seragam. Mereka telah menyiapkan skema bertahap berdasarkan nilai kendaraan, agar lebih adil.
Artinya, kendaraan listrik dengan harga lebih tinggi akan dikenakan pajak lebih besar, sementara kendaraan dengan harga lebih terjangkau mendapat beban lebih ringan.
“Ini soal keadilan. Masyarakat yang memiliki kemampuan lebih, tentu kontribusinya juga lebih besar,” tegas Dimaz.
Meski demikian, rencana tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi DKI masih harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang saat ini memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan skema tarif berlapis. Dalam usulan tersebut:
Kendaraan hingga Rp 300 juta mendapat insentif 75 persen
Rp 300–500 juta sebesar 65 persen
Rp 500–700 juta sebesar 50 persen
Di atas Rp 700 juta sebesar 25 persen
“Skema ini dirancang agar tetap ada penerimaan pajak, namun tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Namun, kebijakan tersebut harus ditunda. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ meminta pemerintah daerah untuk sementara membebaskan pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan diberlakukan, berarti tarifnya nol. Itu yang harus kami patuhi,” tambah Lusiana.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap menyiapkan regulasi turunan sebagai langkah antisipasi jika kebijakan pajak mulai diberlakukan di masa depan.
Di sisi lain, pemerintah juga berhati-hati agar kebijakan pajak tidak menghambat pertumbuhan kendaraan listrik. Sebab, kendaraan ramah lingkungan ini menjadi bagian penting dalam upaya menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Pemprov DKI menegaskan akan mencari keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi pusat, peningkatan pendapatan daerah, dan menjaga daya beli masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan kebijakan pajak ke depan tidak mematikan pasar kendaraan listrik, melainkan justru memperkuat ekosistemnya secara berkelanjutan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Haji 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


