TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satu-satu, BUMN Hantu Dibubarin

Tidak Beroperasi Lagi

Oleh: TIF/AY
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:05 WIB
PT Istaka Karya salah satu BUMN yang sudah dinyatakan pailit. (Ist)
PT Istaka Karya salah satu BUMN yang sudah dinyatakan pailit. (Ist)

JAKARTA - Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk daftar akan dibubarkan. Satu BUMN sudah dinyatakan pailit dan tiga lainnya sudah dibubarkan.

Perusahaan pelat merah PT Istaka Karya (Persero) diputuskan pailit alias bangkrut, Senin (18/7), oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga BUMN lainnya yang dibubar­kan Menteri BUMN Erick Thohir, yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Tersisa tiga BUMN lagi yang dalam proses pembubaran. Yaitu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).

Erick Thohir menjelaskan, pembubaran dilakukan karena BUMN-BUMN terse­but tidak lagi beroperasi.

PT Kraft Aceh, kata dia, sudah tidak beroperasi sejak 2008. Kemudian, PT Industri Gelas sudah tidak beroperasi sejak 2015, dan Industri Sandang Nusantara pada 2018.

“Tentu tidak boleh terus terkatung. Kita tidak boleh menjadi pemimpin zalim, (harus) memastikan keberpihakan untuk penyelesaian secara baik,” ujar Erick dalam keterangannya, belum lama ini.

Keputusan pembubaran perusahaan, kata Erick, merupakan langkah terbaik. Soalnya, BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN, agar perusahaan makin profe­sional, transparan dan akuntabel,” tegas Erick.

Netizen setuju dengan langkah Pengadilan Niaga yang mempailitkan Istaka Karya. Netizen menilai, BUMN-BUMN yang dibubarkan adalah perusahaan yang sudah menjadi hantu.

“Target merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan,” ung­kap @mharisman.

Akun @BudiKropos mengatakan, PT Istaka Karya, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Industri Sandang Nusantara, memang mau dibubarkan. Soalnya, BUMN-BUMN tersebut sudah menjadi BUMN hantu.

“Kudu berani bersih-bersih kalau memang perusahaan sudah nggak jelas,” sahut @TalkaboutBUMN.

Akun @SuperGalaxi99 menilai, lang­kah tegas Menteri BUMN Erick Thohir yang akan membubarkan 7 perusahaan BUMN sakit sangat efektif menguran­gi core value perusahaan. BUMN harus mampu bersaing dan menjadi pendorong ekonomi nasional untuk berkompetisi di kancah global.

“Setiap tahun negara menyuntik dana ke 7 BUMN yang sakit itu. Hasilnya manajemen yang kenyang dan gemuk,” kata @mundhri031.

Menurut @yunankingstar1, putusan pailit terhadap PT Istaka Karya membuat nasib karyawan semakin tidak jelas. Bahkan, nasib pensiunan T Istaka Karya pun juga menjadi abu-abu.

“Kondisi karyawan Istaka yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga nasibnya tak jelas dan gajinya ditunggak,” beber @soklin.

“Ternyata nggak selamanya kerja di BUMN itu terjamin masa depannya,” timpal @kentomiyaura.

Akun @Itang_Makatita meminta Pemerintah turun tangan menyelesaikan nasib para vendor yang menyuplai barang ke perusahaan BUMN yang dipailitkan. Termasuk pada PT Istaka Karya. “Fokus kerja yang benar,” pinta dia.

Namun, @MartinusButarb1 tidak setuju dengan pembubaran BUMN yang sakit. Dia mengakui, tidak ada aturan tegas BUMN tidak boleh dipailitkan. Hanya saja, pembubaran BUMN menjadi preseden buruk bagi perusahaan negara.

“Kredibilitas BUMN sebagai milik negara runtuh jika caranya begini. Masyarakat bisa menduga bahwa pailit jadi cara Pemerintah buang badan,” kritik dia.

Akun @msaid_didu mengatakan, pembubaran BUMN identik dengan ketidakmampuan Pemerintah menyela­matkan BUMN.

Kasus ini, kata dia, akan berdampak pada semua BUMN yang bisa dituntut pailit, agar bisnis tersebut diambil oleh swasta atau asing. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo