TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK

Oleh: OKT/AY
Editor: admin
Jumat, 22 Juli 2022 | 16:05 WIB
Mardani H Marning. (Ist)
Mardani H Marning. (Ist)

JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sirra Prayuna, meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Mardani H Maming agar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakannya untuk menghindari jemput paksa, jika Maming kembali mangkir dari panggilan. Kalau itu terjadi, permasalahan hukum yang dihadapi Mardani Maming selaku Bendahara Umum PBNU, akan semakin pelik.

"Saya berharap agar PBNU mengingatkan Pak Bendum, Mardani Maming untuk menghormati panggilan tersebut. Mengulur-ulur waktu dengan alasan praperadilan tak membuat masalah pokoknya secara materiil akan hilang," ujar Sirra, dalam siaran pers, Jumat (22/7).

Ia pun menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, harus menghormati pemanggilan yang dilayangkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik KPK.

Menurut Sirra, pemanggilan ini justru menjadi kesempatan bagi Mardani Maming untuk menjelaskan lebih detail dan komprehensif duduk persoalan kasusnya, agar menjadi terang benderang.

"Saran saya Pak Mardani Maming harus hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Jangan sampai disebut paksa yang akan menambah rumit masalahnya ke depan," tuturnya. 

Sirra menilai, alasan Mardani Maming mengkir dari panggilan penyidik KPK karena sedang mengajukan gugatan praperadilan tidak relevan.

Menurutnya, praperadilan merupakan forum untuk menguji syarat formil terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Praperadilan bukan alasan seseorang untuk tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada korelasinya proses praperadilan berjalan dengan panggilan tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani Maming.Menurut Alex, jika Maming kembali tak datang, KPK akan menjemput paksa Ketum BPP HIPMI tersebut. Mardani Maming sedianya akan diperiksa sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, Maming menyatakan alasannya tidak menghadiri pemeriksaan karena menunggu proses praperadilan.

Dalam kasusnya, Mardani Maming yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, diduga menerima hadiah atau janji atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di balik penerbitannya, Mardani Maming diduga menerima suap pada rentang waktu 2010-2022 senilai Rp 104,3 miliar. (rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
02
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 3 hari yang lalu

04
05
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

07
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit