TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Summarecon Agung

Oleh: OKT/AY
Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:21 WIB
Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. (Ist)
Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. (Ist)

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih lanjut dugaan praktik rasuah PT Summarecon Agung Tbk, di sejumlah proyek.

Komisi antirasuah berjanji bakal mengusut dugaan suap pada sejumlah proyek yang digarap Summarecon Agung, seperti di Bekasi, Bogor, dan Bali.

"Kita (KPK) tidak akan berhenti disini," tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Tak menutup kemungkinan, komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini mengembangkan perkara suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ke sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. Kini, KPK sedang menguatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dugaan suap lain.

"Kecuali nanti ada pihak-pihak lain atau memang ditracer dari aliran dana dan lain-lain ada yang terungkap," ucapnya

Disebut-sebut Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nushino yang telah dijerat dalam kasus ini berperan besar melakoni praktik suap.

Oon dikabarkan piawai dalam meloby penyelenggara negara agar proyek SMRA terrealisasi. Nama Oon Nushihono juga muncul dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Namanya muncul lantaran menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen pada 11 April 2022 lalu.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rahmat Effendi, PT Summarecon Agung Tbk juga disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 1 miliar kepada Pepen.

Diduga gratifikasi berupa uang dari Summarecon itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.

Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.

Karyoto tak menampik dugaan tersebut. Dia memastikan, tim penyidik bakal mendalami hal tersebut.

"Memang ini perlu didalami karena kita tahu bahwa peristiwa pidananya yang terjadi adalah suap. Suap ini kalau tidak ada tertangkap tangan atau tidak ada sesuatu yang menyangkut aliran dana yang bisa di-tracing ya kita anggap tidak bisa ditemukan. Karena baik pemberi maupun penerima sama-sama diam. Kecuali nanti ada beberapa saksi ditempat 1, tempat 2 tidak ada bukti, di tempat lain ada bukti, bisa dilakukan pengembangan," terang mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini.

Pengembangan, kata Karyoto, juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi. Terlebih jika unsur dan bukti menguatkan jika korporasi terlibat suatu tindak pidana, termasuk suap.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas di situ, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" tandas Karyoto.

Diketahui, KPK baru mengumumkan status tersangka Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika. Tak hanya merilis status tersangka, penyidik juga langsung menjebloskan direktur anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA) itu ke jeruji besi. 

Dadan ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitanya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, Jumat (22/7).

Sebelum Dadan, KPK lebih dahulu menjerat sejumlah tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nushino; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi.

Dalam perkaranya, Dadan bersama Oon diduga menyuap Haryadi, Nurwidiahartana, dan Budi. Diduga suap itu diperuntukan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton yang digarap oleh PT Java Orient Property (JOP), anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kasus ini sendiri terbongkar dari hasil oprasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat, beberapa waktu lalu. Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS, atau sekitar Rp 400 juta, yang dikemas dalam tas goodiebag.

Atas perbuatannya, Dadan yang disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo