TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota Senin 25 Mei 2026

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Senin, 25 Mei 2026 | 07:06 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.


Layanan SIM Keliling pada Senin (25/5/2026) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

 

1.Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00-12.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.


Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Berita Terkini
Pemprov Dorong Percepatan DOB Cilangkahan
Pos Banten
5 menit yang lalu
Pemkot Buka Peluang Investor Garap SCC
Pos Banten
15 menit yang lalu
Spesialis Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi
Pos Banten
45 menit yang lalu
Warga Berharap Perbaikan Secara Permanen
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
BPS Libatkan Pemda hingga RT/RW
Pos Banten
1 jam yang lalu
LGBTQ Tak Cukup Hanya Sekadar Dilarang
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Nyaris Picu Kebakaran Besar di Neglasari
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit