TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Ungkap Kecepatan Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Senayan

Oleh: Mg.1
Senin, 09 Oktober 2023 | 12:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polisi telah menetapkan RAS (29) sebagai tersangka setelah menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Pada saat kejadian, polisi mengungkap bahwa RAS mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku mengemudi dengan kecepatan menyampai 100km/jam.

"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," kata AKBP Jhoni Eka Putra, Senin (9/10/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/10) kemarin, sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, pengendara Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI. Sesampainya di Bundaran Senayan, ia pun menabrak kendaraan lain sehingga menyebabkan dua orang terluka. 

Terkait dengan RAS yang dikabarkan mengemudi dalam keadaan mabuk, Jhoni menjelaskan bahwa pada saat itu ia tengah mengantuk. 

"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," jelasnya.

Atas hal tersebut, RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu lantaran dinilai lalai dalam berkendara. 

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dr gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni. 

Akibat perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo