Belum Termasuk Hasil Geledah
SYL Nikmati Duit Rp 13,9 Miliar Hasil Setoran ASN Kementan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memungut setoran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan).
Praktik ini dijalankan Politikus Partai NasDem ini lewat dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, serta permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," beber Johanis.
Syahrul mematok pungutan dengan kisaran besaran mulai dari 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, uang Rp 13,9 miliar yang diterima SYL melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.
"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," tutur Ali.
Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp 30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Uang-uang itu, disebut berada dalam amplop-amplop. Amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.
Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu