TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

Oleh: Farhan
Rabu, 01 November 2023 | 14:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan, Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta Pilpres di bawah usia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Persetujuan PKPU ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) malam.

“Menyetujui, satu, rancangan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, saat membacakan kesimpulan rapat.

Usai membacakan kesimpulan, Ahmad Doli menanyakan kepada seluruh peserta rapat. Semua peserta rapat menyatakan setuju dan tak ada yang interupsi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, usulan revisi dilakukan pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Syarat calon yang sebelumnya menyatakan berusia paling rendah 40 tahun diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Selain menyetujui PKPU, Komisi II DPR juga menyetujui Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pilpres terdiri dari 5 bab dan 11 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018.

"Gagasan utama rancangan Perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden," kata Rahmat Bagja.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo