TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kepercayaan Publik Terhadap MK Sudah Rusak, Ketua YLBHI: Ini Jadi Pembelajaran

Oleh: Farhan
Sabtu, 04 November 2023 | 07:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres. 

“Ini menjadi pembelajaran penting,” tegas Isnur di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Isnur juga mengungkapkan adanya kekecewaan masyarakat atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali.

“Karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,” ujarnya.

Menurutnya, ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mampu menghasilkan putusan yang baik, maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharapkan berani mengeluarkan putusan tegas.

“MKMK tidak menyiratkan adanya perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya, apakah MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,” tanyanya. 

Ditinjau Ulang

Sementara, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan, publik sangat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK.

“Kita berharap pada MKMK, agar dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta yang didapat,” harap Jimmy.

Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa  Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.

“Cacat Prosedur dikarenakan Permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh Pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani,“ ungkap Jimmy.

Sedangkan dikatakan Cacat Substansi, dikarenakan adanya Konflik Kepentingan antara Ketua MK dengan obyek permohonan tersebut.

Sekalipun MK itu dikatakan menguji norma, namun norma yang diuji itu sangat bertalian dengan kontestasi pemilu, yang akan diikuti oleh Gibran yang juga keponakan dari Ketua MK.

Jika merujuk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), (7) yang intinya menyatakan; apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran, sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali.

Atas dasar itu, menurut Jimmy, kepercayaan publik terhadap MKMK, sangat bergantung pada putusan etik nanti. Jika, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik, dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan.

Komentar:
Bapenda
Serut
Bapendalit
ePaper Edisi 14 Mei 2024
Berita Populer
02
Tenis Italian Open 2024

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
Semifinal Playoffs NBA 2024

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
Bung Karno Bukan Hanya Milik Satu Partai

Nasional | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo