TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi di Tangerang Hampir Jadi Korban Pembunuhan, 3 Pelaku Ditangkap

Laporan: Gema
Rabu, 08 November 2023 | 14:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bripka TF, menjadi korban percobaan pembunuhan di jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang. Tiga pelaku berinisial AI, N, dan N pun berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi para Rabu (18/10) lalu. Awalnya, korban dijebak oleh para pelaku dengan lasanan akan menemui rekan bisnisnya. 

Korban pun dibawa menggunakan mobil Honda CR-V ke Tol Tanah Tinggi.

"Setelah itu, korban diminta untuk duduk di sebelah kiri bangku depan mobil. Setelah itu tersangka yang duduk dibangku belakang sebelah kiri, sedangkan tersangka N duduk di bangku belakang, berada di sebelah kanan dan ketika tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atas mobil dua kali," kata Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (8/11/2023).

Saat berada di dalam mobil, para pelaku yang telah merencanakan aksi jahat ini langsung menjerat korban dengan tali.

"Tersangka S memegang dan menarik tangan kedua tangan korban dari arah belakang. Lalu tersangka N mengikat korban dengan tali tis yang telah dipersiapkan dan menjerat leher dari korban dengan tali tis tersebut," jelasnya.

Tak mau menyerah begitu saja, korban langsung memberontak dan memberikan perlawanan.

"Lalu korban berontak, sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban hingga mengeluarkan darah. Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak, dan melakban mulut korban dengan lakban plastik yang telah dipersiapkan," terangnya

Korban kemudian diancam akan dibunuh, serta dimintai sejumlah uang oleh para pelaku.

"Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkannya pulang untuk dapat menjual mobilnya," imbuhnya.

Setelah itu, korban berhasil kembali ke rumahnya dalam keadaan selamat. Ia pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi sampai akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo