TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kirab KPU Diwarnai Kibaran Bendera Partai dan Capres, Bawaslu Tangsel Nyatakan Pelanggaran

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 21 November 2023 | 11:38 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG UTARA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) temukan pelanggaran saat perhelatan Pembukaan Acara Kirab Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung di Stadion Mini Pakujaya, Serpong Utara, Tangsel, Minggu (20/11/2023) lalu. 

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menyatakan, pelanggaran terjadi saat perhelatan Kirab Pemilu diwarnai dengan kibaran bendera berbagai macam partai politik (Parpol) dan bendera bergambar salah satu Calon Presiden (Capres). 

Bendera-bendera tersebut, kata Acep, tak sesuai dengan bendera yang telah disiapkan oleh KPU dalam acara tersebut. 

Sedangkan pada acara tersebut, terdapat penyerahan bendera secara estafet dari KPU Kota Tangerang kepada Kota Tangsel dengan menyerahkan bendera Merah Putih. Sementara KPU hanya menyiapkan bendera seluruh partai peserta pemilu 2024 sesuai dengan jumlah partai peserta politik sejumlah 18 bendera.

“Kemudian, pada saat yang sama peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut ikut mengibarkan benderanya masing-masing yang mereka bawa,” ujar Acep melalui pernyataan resminya, Selasa (21/11/2023). 

Acep menegaskan, pengibaran bendera yang tidak disiapkan oleh panitia merupakan pelanggaran administrasi. 

Atas hal itu, Bawaslu melakukan penindakan secara langsung kepada pihak penyelenggara, yaitu Kesbangpol Kota Tangsel. 

Adapun penindakannya, yaitu dilakukan peneguran kepada pihak terkait untuk tidak mengibarkan bendera di luar bendera yang sudah disiapkan.

Saat dikornfirmasi, Acep menjelaskan bendera partai politik yang berkibar di luar bendera yang disiapkan adalah bendera Parpol, Bendera Organisasi Masyarakat, dan juga Bendera Pasangan Calon (Paslon). 

Bawaslu Kota Tangsel sendiri saat ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pelaksanaan tahapan bisa berlangsung sesuai dengan peraturan. (Adv)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo