TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tegas! Bawaslu Kota Tangerang Bakal Turunkan Seluruh APK

Reporter: Gema
Editor: admin
Rabu, 22 November 2023 | 10:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, akan segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di wilayah Kota Tangerang. Hal ini dilakukan guna memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil. 

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah, mengatakan bahwa pihaknya telah memberi instruksi kepada seluruh Panwascan si 13 kecamatan di Kota Tangerang untuk melakukan penurunan APK. 

“Saya sudah instruksikan Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk men­data dan melakukan penurunan AKP. Teknisnya, Panwascam bersama Trantib atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembersihan APK,” kata Kamarullah, Selasa (21/11/2023).

Penurunan APK ini akan dilakukan hingga menjelang masa kampanye. Jika ada APK yang berukuran besar dan berat, Kamarullah menjelaskan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk meminjam alat berat. 

“APK dengan ukuran sedang dan kecil diusahakan diturunkan dengan alat-alat yang ada. Kami telah melakukan sosialisasi kepada partai politik tentang rencana penurunan APK. Jadi, pihak partai bisa menurunkan dan menyimpan APK-nya untuk dipasang lagi saat masa kampa­nye tiba,” jelasnya. 

Bawaslu Kota Tangerang juga akan melakukan pembinaan terhadap caleg yang melanggar pemasangan APK sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan ke Panwascam un­tuk diberikan peringatan. Kalau masih membandel, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Sebagai informasi, partai politik dan para caleg, dilarang untuk melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, menjelaskan bahwa saat ini partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Sosial (APS). Terkait dengan aturan APK nantinya, masih akan dibahas lebih lanjut. 

“(Aturan) on progress. Nanti kami sampaikan jika sudah dis­epakati. Rencananya, sebelum tahapan kampanye dimulai akan diumumkan,” ujarnya.

Komentar:
Berita Terkini
Transaksi Mencurigakan Melonjak 260 Persen
Nasional
13 menit yang lalu
MTQ Upaya Gali Potensi Bibit Baru
Pos Banten
29 menit yang lalu
Gubernur Perintahkan OPD Bekerja Maksimal
Pos Banten
44 menit yang lalu
Pemkab Serang Perkuat Pelatihan Vokasi
Pos Banten
56 menit yang lalu
Sudah 1,4 Juta Jiwa Penduduk Punya KTP-el
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Kasus Cerai ASN Pemkot Didominasi Guru
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit