TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Presdir Summarecon Diamankan KPK dalam OTT Kasus HGB Bogor

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto : Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Adrianto diamankan bersama 16 orang lainnya. Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.


“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).


OTT tersebut sebelumnya diungkap KPK melibatkan sejumlah pejabat pertanahan. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri.


Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah Tangerang.


Politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq juga termasuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.


KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak Summarecon.


“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.


Selain dugaan terkait pengurusan HGB, KPK menduga terdapat penerimaan-penerimaan lain dalam perkara tersebut.
Dalam OTT ini, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper.


Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 20 koper dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan nominalnya.


KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit