TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Parkir Liar, 89 Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Operasi Rutin Dilakukan Petugas Gabungan

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 05 Desember 2023 | 07:45 WIB
Satlantas Polres Tangsel bersama Dishub dan Satpol PP Tangsel gelar operasi gabungan, di Serpong.(dra)
Satlantas Polres Tangsel bersama Dishub dan Satpol PP Tangsel gelar operasi gabungan, di Serpong.(dra)

SERPONG-Sebanyak 89 kendaraan, yang terdiri atas sepeda motor dan mobil, kena tilang elektronik dari tiga lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyebabnya, kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan parkir di badan jalan.

 Petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Tangsel, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Tangsel menggelar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga lokasi, kemarin. Dalam operasi kali ini, tim gabungan tersebut menindak pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

 Kanit Lantas Polres Tangsel, Ipda Febri Andhika mengatakan, dalam tindakan kali ini pelanggar dilakukan tilang elektronik atau operasi tilang ETLE dilakukan menyasar kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang badan jalan.

 "Kami melaksanakan kegiatan penindakan ETLE yang menyasar parkir liar, terutama yang berada di badan jalan atau trotoar dan juga (kendaraan yang berada) tepat persis di letter T atau letter S," kata Ipda Febri.

 Febri menyebut, operasi tilang ETLE tersebut dilakukan di 3 ruas jalan yang ada di Kota Tangsel. Ketiga ruas Jalan tersebut berada di Kecamatan Serpong, di antaranya Jalan Taman Tekno, Jalan Rawa Buntu, dan Jalan Ciater Raya.

 Dari hasil operasi tilang ETLE tersebut, terdapat 89 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran. "Total penindakan ada sekitar 89 penindakan ataupun pelanggar," ujarnya.

 Sementara, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, kendaraan yang terbukti melanggar tersebut langsung dikirimkan surat tilangnya kepada Kantor Pos secara otomatis.

 Ia pun berharap penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di badan jalan dapat rutin dilakukan agar dapat memberikan efek jera.

 "Semoga kegiatan ini bisa terus dilakukan agar dapat memberikan efek jera terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di pedestrian jalan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo