TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Ringkus Gangster Pembacok Buruh Pabrik di Batuceper, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Oleh: AY/BNN
Senin, 01 Agustus 2022 | 18:52 WIB
Bukti senjata tajam yang disita dari komplotan gangster. Foto : Istimewa
Bukti senjata tajam yang disita dari komplotan gangster. Foto : Istimewa

TANGERANG—Komplotan gangster bersenjata tajam yang menyerang karyawan pabrik PT Lotus di Jalan Pembangunan , Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang pada Sabtu (23/7/2022) lalu dibekuk polisi. Total delapan orang tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya di bawah umur dan berstatus pelajar.


Mereka yakni MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16), RDA (15) DR (15) dan yang remaja AAF (19). Namun masih ada  tersangka lagi yang belum tertangkap yakni A yang juga pelajar.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka berhasil ditangkap pada Sabtu, (27/07/2022) lalu di kediamannya masing-masing di wilayah Kota Tangerang. Kata Zain mereka berhasil diidentifikasi melalui sejumlah bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

Zain menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban yang merupakan karyawan pabrik bernama Alfarizi (20) dan rekannya Riski Rivaldi (20) tengah beristirahat kerja shif 3 di warung samping PT Lotus. Tiba-tiba pada pukul 03.30 WIB mereka didatangi oleh kelompok gangster yang mengendarai lima motor.


“Dari salah satu pelaku acungkan celurit dan teriak ‘mana HP lu’. Lalu korban dan temannya lari ke arah PT Lotus. Namun, korban atas nama Riski Rivaldi terjatuh lalu dia dibacok dua kali di punggung, HP-nya jatuh dan diambil pelaku,” jelas Zain.

Korban Riski Rivaldi dibacok dan diinjak-injak oleh para pelaku di depan pabrik. Para pelaku sempat ingin masuk ke dalam pabrik dan mengacungkan senjata tajam. Kendati, kawanan gangster itu berhasil dibubarkan oleh petugas keamanan pabrik tersebut.

Zain mengungkapkan pada malam yang sama para pelaku juga melancarkan aksinya kepada seorang penjaga toko, korban juga sempat dibacok. Tak hanya di Batuceper, Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil mengamankan tersangka dari kasus serupa di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk. Dimana para tersangka melancarkan aksinya pada Jumat (05/07/2022).


Dari lima tersangka polisi baru menangkap satu orang berinisial NIK alias Garong pada Sabtu, (27/07/2022). Dia diamankan di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Zain menjelaskan, kejadian itu menimpa korban bernama Saiful Anam dan Dian Sidik Nahrowi pukul 03.00 WIB. Keduanya tiba-tiba dihampir oleh para pelaku yang mengendarai dua motor dan mengacungkan golok babi.


Para pelaku sembari membentak dengan kata-kata kasar menodong korban dan meminta ponselnya. Korban yang ketakutan pun memberikan handphone apa yang diminta. “Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung kabur. Kita mendapat laporan dan menyelidiki dari petunjuk CCTV, alhamdulilah kita tim gabungan berhasil mengungkap kasus itu.  orang berhasil kita amankan. Empat orang DPO,” tutur Zain.

Zain mengungkapkan para tersangka baik yang melancarkan aksinya di Batuceper dan Periuk terlebih mengonsumsi minuman keras sebelum melancarkan aksinya. “Mereka minum miras dulu,” kata Zain.


Menurut Zain, para tersangka melakukan aksinya atas faktor ekonomi. Awalnya mereka memang ingin melakukan tawuran. Namun tak ada lawannya, sehingga mereka lakukan pencurian dengan kekerasan. “Hasil pencurian dengan kekerasan ini mereka jual dan hasil ya dibagi-bagi. Memang awalnya mau tawuran tapi lawannya nggak ada lawan,” ungkap Zain.


Untuk yang DPO kata Zain pihaknya telah mengidentifikasi indentitas. Polisi juga telah menyambangi kediaman mereka satu per satu. “Kita sudah bertemu dengan orangtuanya dan memang tidak ada di rumah. Jadi kita minta mereka segera menyerahkan diri atau kami tetap akan cari,” tegasnya.


Atas tindakannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1e dan 2e dengan ancaman penjara 12 tahun. Kelompok bersenjata tajam tersebut kini tengah marak terjadi di Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota kata Zain terus melakukan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tak terjadi. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo