TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Muhyani Bunuh Maling Kambing, Kajati Banten Berharap Jadi Pelajaran

Laporan: Gema
Senin, 18 Desember 2023 | 18:17 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Muhyani (58), harus berurusan dengan hukum usai melawan maling yang hendak mencuri kambingnya di Serang hingga Tewas. Sampai akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada kasus yang menimpa Muhyani. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Alisyahdi, berharap bahwa kasus yang menimpa Muhyani ini dapat menjadi pembelajaran untuk para penegak hukum dalam menangani sebuah kasus. 

"Dengan kasus ini, ada pembelajaran juga bahwa pembelaan terpaksa tidak bisa dipidana," kata Didik, Senin (18/12/2023).

Kasus tersebut pun viral di media sosial, sampai akhirnya diputuskan untuk diberhentikan. Jaksa di Kejati, mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Muhyani, merupakan pembelaan diri, meskipun sampai akhirnya maling yang disebut hendak mencuri kambing itu tewas. 

"Kita sudah tidak mau berdebat bahwa kalau jaksa menilai itu termasuk pasal 49 (KUHP) itu noodweer, seperti itu, karena jaksa bersikap seperti itu," jelasnya. 

Lebih lanjut, didik menjelaskan bahwa penghentian penuntutan itu, berdasarkan pada Pasal 140 ayat 2 KUHP, di mana Jaksa memiliki hak oportunitas atau deponeering untuk melakukan hal tersebut. 

Dalam menjalankan hal tersebut, Didik menegaskan bahwa Jaksa memiliki kewenangan dan dasar hukum yang jelas. 

"Yang jelas kita melaksanakan kewenangan kita, kalau tidak puas monggo ada saluran hukumnya, monggo nanti kita sampaikan, kita juga ada dasar hukumnya," ucap Didik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo