TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Tangsel Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

Laporan: Gema
Selasa, 19 Desember 2023 | 17:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada kontestasi politik yang akan datang. Pelatihan ini digelar di Trembesi Hotel BSD, Selasa (19/12/2023). 

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar bimbingan teknis (bintek) kepada para saksi peserta Pemilu 2024 ini, berdasarkan arahan dari Bawaslu RI. 

"Jadi saat ini sebagaimana perintah Bawaslu RI, bahwa untuk bintek untuk saksi Pemilu 2024 itu diserahkan ke Bawaslu kabupaten/kota, berbeda dengan Pemilu 2019. 2019 itu bintek saksinya diserahkan kepada panwascam," kata Acep. 

Melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan ini, diharapkan para saksi peserta Pemilu 2024, dapat mengawasi dan bahkan mencegah terjadinya pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. 

Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Tangsel ini, dihadiri oleh sebanyak masing-masing 8 orang dari setiap partai politik, dan juga calon presiden (capres) dari nomor 1,2, dan 3, serta panwascam. 

"Maka diharapkan bintek untuk Pemilu 2024 ini lebih maksimal, sehingga pemahaman saksi terkait proses pemungutan suara tidak hanya terfokus kepada pemungutan suara, tapi juga ada hal-hal teknis yang perlu juga mesti diketahui partai politik," jelasnya. 

Para saksi dibekali dengan pemahaman teknis dalam pelaksanaan Pemilu 2024, agar mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan. Terlebih menurutnya, ada beberapa istilah dalam Pemilu 2024 yang berubah penyebutannya, padahal fungsinya sama. 

"Karena kan selama ini saksi itu hanya terfokus kepada bagaimana mendapatkan C1, padahal tidak seperti itu, banyak proses yang menyebabkan kecurangan yang terjadi di TPS karena saksi tidak paham, apa lagi saat ini di Pemilu 2024 banyak nomenklatur yang berubah, padahal sama," jelas Acep. 

Jika ada pelanggaran yang terjadi di TPS nantinya, Acep berharap bahwa para saksi dan pihak terkait lainnya, dapat langsung menyelesaikannya sehingga proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ataupun kota tidak lagi mengalami kendala. 

"Kami di Bawaslu menginginkan jika ada proses yang diduga terjadi pelanggaran di TPS, itu tidak mesti harus naik ke tingkat yang lebih tinggi. Kalau bisa diselesaikan di TPS tersebut, sehingga tidak ada persoalan ketika proses rekapitulasi di kecamatan atau kota," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Acep mengimbau para saksi peserta Pemilu 2024, untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan juga tidak melakukan pelanggaran. 

"Yang kita lakukan hari ini pembekalan terhadap saksi, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Saksi di hari H tidak boleh memberikan statement atau kata-kata ajakan atau misalnya memberikan yel-yel dan lain sebagainya, begitu pun atribut yang dia pakai di TPS tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon atau partai politik," tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo