TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Akhirnya, Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK

Laporan: AY
Jumat, 22 Desember 2023 | 05:34 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” ujar Firli, di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

“Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” sambungnya, sambil membaca kertas dalam map kuning yang ditentengnya.

Permohonan pengunduran diri tersebut, menurut Firli, sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pada Senin 18 Desember lalu untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.

Dia juga mengaku sudah menyampaikan pengunduran diri itu kepada Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, sore tadi.

Dia pun berharap, Presiden Jokowi menerima permohonan pengunduran dirinya.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan saya, permohonan (mengembalikan) mandat (sebagai Ketua KPK)," pintanya. 

Eks Kabaharkam Polri ini mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

“Juga segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutup Firli.

Firli sendiri dijadwalkan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik hari ini.

Namun, dia baru hadir pada sore hari, ketika sidang sudah selesai. Rupanya, dia hanya melaporkan soal pengunduran dirinya. 

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik.

Dewas menyebut, ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua nonaktif KPK itu.

Pertama, perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam LHKPN, termasuk utangnya.

Dan ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli hari ini juga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL. Alasannya, dia hendak menjalani sidang etik di Dewas KPK.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam akan menjemput paksa Firli jika tidak menghadiri panggilan berikutnya.

"Ya kan ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," ujar Karyoto, Kamis (21/12/2023).

Eks Deputi Penindakan KPK itu akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi 

Ade Safri Simanjuntak.

"Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tegasnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo