TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mahkamah Agung Kali Ini Top

Batalkan Vonis Bebas 13 Koruptor

Oleh: Farhan
Jumat, 22 Desember 2023 | 09:52 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto : Ist
Gedung Mahkamah Agung. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 13 terdakwa kasus korupsi lahan Tol Padang. Atas ketegasan ini, MA pun banjir pujian. Kali ini, MA top dah.

Sebelumnya, 13 terdakwa korupsi itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang. Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan vonis itu. Selanjutnya, MA menjatuhkan hukuman penjara dengan durasi berbeda-beda sesuai peran terdakwa masing-masing. Putusan itu diketok Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam putusan ini, Syafrizal Amin, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dihukum penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan kasasi MA, yang dimuat di website MA.

Kemudian, Syamsuardi, divonis hukuman 4 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya.

Lalu, pegawai BPN Jumaldi, pegawai BPN Ricki Novaldi, Buyung Kene, Kaidir, Sadri Yuliansyah, Raymon Fernandez, Amir Hosen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Yuniswan, yang masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, Upik divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan MA ini terbilang istimewa. Sebab, MA sebelumnya sering dikritik karena kerap menyunat hukuman para koruptor. Contohnya, vonis mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna, yang pernah mendapat potongan hukuman dari 5 tahun menjadi 4 tahun dalam kasasi di MA.

Bukan hanya hukuman penjara, MA juga pernah memotong hukuman ganti rugi. Contohnya, hukuman ganti rugi terhadap taipan Surya Darmadi (71). Awalnya, dia dihukum membayar ganti rugi Rp 42 triliun. Namun, di tingkat kasasi, hukumannya dipotong habis menjadi hanya membayar uang pengganti sekitar Rp 2 triliun.

Yang paling disorot ketika MA menyunat hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Kemudian, Putri Chandrawati yang semula dihukim 20 tahun penjaga, menjadi 10 tahun.

Kabar ketegasan MA kali ini pun dipuji warganet. "Wah, mantap nih @MahkamahAgung. Semoga tetap menghukum berat para koruptor. BTW @KomisiYudisial nggak diselidiki, kenapa PN Padang membebaskan tersangka?" tulis akun @JhonDoe60200248.

Warganet lain bersorak dan meledek 13 terdakwa kasus korupsi yang dihukum MA tersebut. "Seperti sudah mau senang, taunya berurusan lagi," tulia @AngkuKayo. "Sip deh. Selamat menikmati," sambar @SugiMauk.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo