TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

ODGJ Ikut Nyoblos Di Pemilu 2024

Mardani Ali Sera: Harus Transparan

Laporan: AY
Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:43 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Dia menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu. "Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” sambungnya.

KPU menyebut, tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ ketika mencoblos. Waktunya  sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00. “Pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun panti sosial,"

Lebih jauh, ODGJ yang bisa memilih adalah Warga Negara Indonesia. Serta, lanjut dia, sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Bahwa semua WNI yang telah berusia genap 17 tahun pada pemungutan suara, atau telah kawin, atau pernah kawin, diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih,” tutupnya.

Anggota KPU Idham Holik menambahkan, kriteria ODGJ yang boleh nyoblos. Dia menuturkan, selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih, maka orang tersebut punya hak untuk mencoblos saat Pemilu nanti.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, aturan tersebut akan berjalan baik jika KPU transparan berapa banyak dan di mana saja ODGJ yang akan memilih.

Mardani juga mewanti-wanti, ada potensi, kebijakan tersebut diakali pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Mardani Ali Sera.

Bagaimana Anda melihat aturan tentang ODGJ boleh ikut mencoblos, dengan syarat harus ada penilaian dari pengampunya saat hari pencoblosan?

Pertama, hak konstitusi bagi siapa pun perlu dilindungi untuk memilih pada Pemilu 2024.

Termasuk ODGJ?

Nah, ODGJ juga punya hak. Tapi, dalam prosesnya ada kerawanan.

Maksud Anda?

Rawannya, bisa dimanfaatkan untuk yang punya niat jahat dalam Pemilu 2024.

Apakah orang yang memiliki gangguan jiwa, bisa memilih?

Menurut saya, aturan tentang ODGJ boleh memilih saat hari pencoblosan, wajar jika sebarannya merata.

Apa yang harus dilakukan KPU agar ODGJ boleh memilih ini, sesuai aturan yang berlaku?

KPU perlu transparan, berapa jumlah ODGJ yang dapat memilih. KPU juga harus memberitahu, di mana saja sebarannya itu.

Apakah Anda yakin jika sebarannya merata, masyarakat akan menerima kebijakan ini?

Kecurigaan akan hilang jika datanya akurat dan transparan.

Bagaimana cara mengantisipasinya?

Cara mengantisipasinya, umumkan di TPS ada berapa ODGJ yang terdaftar. Penunaian hak itu, wajib diikuti pencegahan kecurangan.

Selain ODGJ boleh memilih, apa lagi yang harus menjadi perhatian KPU?

Soal dugaan kebocoran data pemilih KPU. Mesti ada pihak yang bertanggung jawab. Jangan anggap remeh masalah ini. Hingga saat ini, belum ada yang menyatakan bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi.

Padahal, masalah data ini vital. Bisa merusak banyak hal. Bukan cuma kepentingan pribadi, tapi juga bangsa dan negara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo