TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru

Laporan: Gema
Kamis, 28 Desember 2023 | 19:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam jeriken BBM. Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia menuju Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah orang berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45). 

“Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jerigen plastik. Dikirim melalui kapal speedboat dari Negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh. Adapun yang diamankan sebanyak 3 orang, yaitu saudara LH (39), saudara YL (48), saudara AM (45)," kata Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, pelaku berinisial TBM yang juga merupakan jaringan narkoba internasional, telah berhasil diamankan lebih dahulu. Sehingga, penyelundupan sabu puluhan kilogram ini berhasil terungkap.

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan pada malam Natal dan tahun baru di wilayah Jakarta.

"Selanjutnya hasil analisa data dan informasi terhadap Jaringan TBM cs, didapatkan embrio dari jaringan tersebut, akan adanya transaksi, narkotika jenis sabu yang akan di sebarkan dan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru 2024, di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, narkotika jenis sabut ini didapatkan mereka dari tiga orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran. Ketiga orang yang berhasil diamankan merupakan kurir, yang dijanjikan upah senilai Rp 100 juta untuk 10 kilogram.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka barang tersebut didapat dari JM (DPO), YW (DPO) dan MT (DPO). Ketiga orang ini berperan sebagai kurir dan sudah kita tes urine, ketiganya negatif. Informasinya akan diberi upah Rp 100 juta per satu jeriken. Berarti kalau 3, Rp 300 juta," lanjut Syahduddi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Komentar:
Eka Hospital
Bapenda
ePaper Edisi 21 Mei 2024
Berita Populer
03
Pesawat Latih Jatuh di BSD Memakan 3 Korban Jiwa

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
09
Seba Baduy 2024

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo