TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Awal Januari, Siskaeee Dkk Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Film Porno

Laporan: Gema
Kamis, 28 Desember 2023 | 18:43 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa selebgram Siskaeee dkk sebagai tersangka kasus film porno di Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2024 mendatang. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," kata Kombes Ade Safri, Kamis (28/12/2023).

Pemeran wanita yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Siskaeee, Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Sementara untuk pemeran pria, ialah Bima Prawira dan Fatra Ardianata.

"Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta," jelasnya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.

"Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," lanjut Ade.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo