TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditahan Di Bareskrim

Oleh: OKT/AY
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:15 WIB
Bharada E (tengah) saat pemeriksaan di Komnasham. (Ist)
Bharada E (tengah) saat pemeriksaan di Komnasham. (Ist)

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E, langsung ditahan oleh penyidik, usai diperiksa sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8).

Dalam perkara ini, Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 42 saksi.

Sebanyak 11 orang di antaranya, merupakan keluarga Brigadir J. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti alat komunikasi dan kamera pengawas CCTV.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti, tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua ini dijadwalkan diperiksa pada Kamis (4/8). "Dijadwalkan jam 10," tandasnya.

Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Versi polisi, adu tembak terjadi karena Bharada E memergoki Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo