TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Yusril: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Dalam Pemilu

Oleh: Farhan
Kamis, 25 Januari 2024 | 08:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, baik untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.
Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak, atau mendukung salah satu paslon presiden.
Secara spesifik, Pasal 280 Undang-Undang Pemilu menyebut, di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
Sementara, Pasal 281 mensyaratkan, pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Atau, mereka harus cuti di luar tanggungan.
Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.

Bagaimana dengan pemihakan? "Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masak orang kampanye tidak memihak,” kata Yusri kepada Media Center Indonesia Maju, Rabu (24/1/2024).
Yusril menambahkan, aturan kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak.

Menurutnya, ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, sebagaimana diatur UUD 45.
Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2001-2004 itu menyatakan, jika presiden tidak boleh berpihak, jabatan presiden mestinya dibatasi hanya untuk satu periode.

Jika ada pihak yang ingin presiden bersikap netral, Yusril mempersilakan pihak tersebut mengusulkan perubahan konstitusi.
"Itu (agar presiden netral) memerlukan amandemen UUD 45. Begitu pula Undang-Undang Pemilu, harus diubah, kalau presiden dan wakil presiden tidak boleh berkampanye dan memihak," jelas Yusril.

Aturan sekarang tidak seperti itu. Maka, Presiden Jokowi tidak salah, jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak,” tegasnya.

Berani Berdebat

Yusril, yang menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), berani berdebat ihwal ungkapan tidak etis yang diarahkan kepada Presiden Jokowi, jika dia berpihak pada salah satu kandidat.
Menurutnya, hal pertama yang harus digarisbawahi adalah perbedaan antara norma etik dengan code of conduct.
“Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia, yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat. Ini mestinya dibahas, ketika merumuskan Undang-Undang Pemilu,” papar Yusril.

Tetapi kalau etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil dan seterusnya. Masalahnya, sampai sekarang, code of conduct presiden dan wakil presiden (dilarang kampanye atau berpihak) belum ada,” bebernya.
Atas dasar itulah, Yusril mempertanyakan indikator etis yang dialamatkan kepada Jokowi.

"Kalau seseorang berbicara etis dan tidak etis, umumnya berbicara menurut ukurannya sendiri. Bahkan, orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja, sudah dianggap tidak etis. Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing-making," tandas Yusril.
Sekadar latar, pernyataan presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak, disampaikan Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
"Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh. Yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi, Rabu (24/1/2024).
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh. Yang mengatur, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo