TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Awas! Ada Modus Begal Berpistol Pura-pura Tabrakan Lalu Minta Ganti Rugi

Laporan: Gema
Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Pelaku begal berinisial DC dan SY, berhasil diamankan warga setelah melakukan aksi pembegalan dengan modus tabrakan di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menabrakkan motor yang dikendarainya ke arah korban, dan meminta ganti rugi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, mengatakan modus pembegalan ini menimpa korban berinisial TN yang pada saat itu tengah melintas di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11 Kelurahan Jatibening Baru, pada Minggu (21/1) lalu.

"Pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakkan motornya ke arah spakbor belakang motor korban dan saat itu pelaku langsung mengejar dan menyalip motor korban dan memberhentikan motor korban," kata Kompol Dwi Haribowo, Jumat (26/1).

Kedua pelaku langsung mengejar korban dan memberhentikannya. Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan senjata airsoft gun sehingga membuat korban yang ketakutan itu menyerahkan ponsel miliknya.

"Pelaku meminta ganti rugi dengan HP korban sembari menodongkan senjata airsoft gun yang membuat korban ketakutan dan menyerahkan HP, pelaku kemudian merampasnya, lalu melarikan diri," jelasnya.

Korban pun berteriak meminta tolong dan memancing perhatian dari warga sekitar. Mengetahui hal itu, pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Untungnya, warga berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mereka menabrak trotoar dan terjatuh.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 sepeda motor milik pelaku, 3 unit HP Xiaomi, HP Samsung, HP Realme milik korban, 2 buah dompet, serta 1 senjata airsoft gun berwarna hitam.

"Pelaku diamankan oleh korban dan warga ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo