TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bocah 7 Tahun di Parung Dianiaya Ayah Kandungnya, Korban Juga Disuruh Mengamen

Laporan: Gema
Senin, 05 Februari 2024 | 16:39 WIB
Foto : Goto
Foto : Goto

BOGOR - Seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun di Parung, Bogor, menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Ia juga disuruh pelaku untuk mengamen. 

"Kalau disuruh mengamen, ini pengakuan dari anak memang bahwa yang bersangkutan disuruh mengamen," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (5/2/2024).

Selama ini, korban diketahui tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Korban disuruh untuk mengamen oleh ayahnya yang merupakan seorang pengangguran. 

Sejauh ini, pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya keterlibatan ibu tiri korban dalam kasus penganiayaan tersebut. 

"Sampai saat ini belum ada fakta alat bukti yang mengarah ke sana, lagi mengumpulkan alat bukti," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya anaknya lantaran sering rewel. Pelaku kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga dengan tega menganiaya anak kandungnya sendiri itu. 

"Betul, sudah tersangka," ucap Teguh. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo