Pabrik Es di Karawaci Terancam Terkena Sanksi Imbas Kebocoran Gas Amonia
TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, mempertimbangkan untuk memberikan sanksi berupa pembekuan izin operasional terhadap pabrik es di Jalan Ks Tubun, Koang Jaya, Karawaci, usai mengalami kebocoran gas amonia.
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan jajaran pemilik pabrik es tersebut. Ternyata pada 2019 lalu, perusahaan tersebut juga sudah mengantongi sanksi administrasi.
"Kita juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi pada 2019 lalu. Yang mana salah satunya yang kita soroti terkait kondisi pipa mesin pendingin air," kata Dadang, Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, Dadang menerangkan bahwa pihaknya kini sedang mempetimbangkan untuk memperberat sanksi terhadap perusahaan tersebut usai adanya insiden kebocoran gas amonia yang terjadi pada Selasa (6/2) kemarin.
"Dan, saat ini kami juga telah mengevaluasi sanksi administrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin," jelasnya.
Selain itu, DLH Kota Tangerang juga akan melakukan sampling udara di sekitar lokasi kejadian kebocoran gas tersebut secara lebih mendalam. Namun saat ini, kondisi lingkungan di area tersebut masih dapat dikatakan aman.
"Kita akan ambil soal sampling udara. Meski memang, dalam pantauan DLH Kota Tangerang kondisi di lingkungan sekitar relatif sudah aman dan baik," lanjut Dadang.
Dadang juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya untuk mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari.
"Pastinya DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang sudah jalan selama ini," tegasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu