TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penghitungan Suara di Kecamatan Tetap Berlangsung

Laporan: AY
Selasa, 20 Februari 2024 | 09:04 WIB
Komisioner KPU Idham Holik. Foto : Ist
Komisioner KPU Idham Holik. Foto : Ist

JAKARTA - Dua hari terakhir, ramai isu rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan disetop. Menanggapi hal ini, KPU memastikan, rekapitulasi di kecamatan tetap berjalan. Bahkan, ada beberapa daerah yang sudah beres.
Informasi rekapitulasi di kecamatan distop bermulai dari kacaunya sistem di aplikasi Sirekap KPU. Kemudian muncul surat pemberitahuan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar menghentikan penghitungan suara sementara. Surat tersebut teregister dengan Nomor: 316/PL.01-SD/3671/2024 dan ditujukan kepada Ketua PPK se-Kota Tangerang.
Dalam surat itu dijelaskan, untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, agenda pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan 20 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik angkat bicara mengenai isu ini. Idham memastikan, rekapitulasi tetap berjalan. Bahkan, terdapat 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.
"Hari kemarin ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya. Ada ratusan PPK yang melangsungkan rapat rekapitulasi termasuk di daerah DKI Jakarta," ungkap Idham, Senin (19/2/2024).

Idham menjelaskan, rekapitulasi berjenjang tetap berjalan dari tingkat TPS ke tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK. “Banyak PPK yang melangsungkan rekapitulasi,” ujarnya.

Ia mengakui, memang sempat terjadi penghentian data di Sirekap. Hal itu karena KPU sedang melakukan sinkronisasi data. Namun, penghentian data di Sirekap tidak menyetop rekapitulasi di kecamatan.
Akibat informasi adanya penghentian rekapitulasi di kecamatan, KPU sempat menjadi bulan-bulannya. Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Yevri Sitorus, langsung ngomel. Anggota Komisi II DPR ini jengkel karena tidak diberi tahu dahulu oleh KPU mengenai penghentian rekapitulasi itu. “KPU tak dikonsultasikan dengan peserta Pemilu dan Komisi II DPR," kata Deddy, Senin (19/2/2024).

Ia menilai, penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU. Hanya saja, syaratnya dalam kondisi force majeure. Kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
"Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual," tegasnya.

Organisasi pemantau Pemilu Lingkar Madani (Lima) Indonesia juga menyoroti isu menghentikan proses rekapitulasi surat di kecamatan ini. Direktur Eksekutif Lima Indonesia Ray Rangkuti menyatakan, penghentian rekapitulasi di kecamatan dapat menimbulkan banyak spekulasi yang berpotensi menambah ketidakpercayaan publik atas hasil Pemilu.
Ia mengatakan, anggota KPU juga berpotensi dilaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika menghentikan proses rekapitulasi suara. Tindakan ini bukan saja akan menimbulkan kerugian politik, tapi juga materil dan moril. Bahkan bisa jadi akibat jadwal yang berubah, banyak saksi peserta pemilu akan absen.

“Lagipula, pemunduran jadwal seperti ini harus atas dasar persetujuan peserta pemilu. Bukan secara sepihak diputuskan oleh KPU,” kata Ray.
Di dunia maya, isu penghentian rekapitulasi di tingkat kecamatan juga ramai dibahas warganet. Kebanyakan mereka ikut menyerang KPU.
"Yang masalah Sirekap, tapi yang dihentikan penghitungan suara manual. Haha," tulis @Muhamma11191823.

"Apa dasar hukumnya penghentian rekapitulasi kecamatan? Adakah di Undang-Undang Pemilu? Kalau nggak ada, patut diduga KPU melakukan kecurangan," serang @bigbos199999.
Akun @yos_adiyos menuding KPU melakukan indikasi kecurangan dengan penghentian rekapitulasi di kecamatan tersebut. "Jelas faktanya KPU mempunyai indikasi, ada niat melakukan kecurangan untuk Pemilu Pilpres 2024 tulisnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo