2 Preman Keroyok & Tusuk Pedagang Pasar Bukit, Serua
Tak Terima Ditegur Saat Malak
CIPUTAT-Seorang pedagang Pasar Bukit, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Emon Sanjaya (26) dikeroyok hingga ditusuk oleh preman pada Kamis (12/3) pagi. Peristiwa kekerasan itu bermula ketika ia menegur aksi pemalakan yang dilakukan dua orang preman kepada para pedagang.
Dua pelaku yang diketahui berinisial AS (29) dan MR (28) diduga tidak terima saat ditegur oleh korban. Mereka lantas mengeroyok Emon tak jauh dari tempatnya berdagang di Pasar Bukit sekitar pukul 05:30 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang membantu saudaranya berjualan di kawasan Pasar Bukit. Saat itu, korban melihat dua pria yang diduga tengah melakukan pemalakan terhadap pedagang di sekitar lokasi pasar.
Melihat kejadian tersebut, korban kemudian menegur kedua pelaku agar tidak melakukan tindakan tersebut kepada para pedagang.
?Namun teguran tersebut membuat para pelaku tidak terima, sehingga terjadi cekcok mulut,? kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Setelah terjadi adu mulut, korban sempat meninggalkan lapak dagangannya untuk menghindari keributan. Namun, kedua pelaku justru mengejar korban hingga ke depan Kantor Wali Kota Tangsel di Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat.
Sesampainya di lokasi tersebut, kedua pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Tidak hanya memukul, salah satu pelaku juga menusuk korban menggunakan pisau hingga menyebabkan sejumlah luka di tubuh korban.
?Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri, serta memar di mata kiri,? ungkap Bambang.
Korban kemudian langsung dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara, kedua pelaku berhasil diamankan warga dan petugas di lokasi kejadian tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
?Pelaku berinisial AS (29) dan MR (28) berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,? jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



