TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rekom Bawaslu: Jelupang Harus Lakukan Penghitungan Suara Ulang

Laporan: Irma Permata Sari
Selasa, 20 Februari 2024 | 16:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel untuk melakukan perhitungan suara ulang di Kelurahan Jelupang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Antonius Didik Trihatmoko, Selasa (20/2).

Didik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan KPPS, PPS dan Saksi yang dilakukan Bawaslu Senin (19/2) malam, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran administratif, sehingga Bawaslu melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perhitungan suara ulang.

“Untuk kapannya dan jamnya tergantung dari KPU, dan untuk lokasinya di Serpong Utara,”jelasnya.

Namun, Bawaslu tidak mau memberatkan KPU, sehingga perhitungan suara akan dilakukan berbarengan dengan pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Serpong Utara.

Saat ditanya, seandainya ditemukan pelanggaran dalam perhitungan suara ulang ini, apa yang akan dilakukan Bawaslu kepada KPU dan lainnya.

“Kita tidak ingin berandai-andai terlebih dahulu, kita akan tunggu jawaban KPU terkait rencana perhitungan ulang ini dan kita ikuti bersama nanti saat perhitungan tersebut berlangsung,”singkatnya

Sebelumnya, KPPS Serpong Utara Madun bersama dengan anggotanya diperiksa Bawaslu terkait pelanggaran pembukaan kotak suara sebelum pleno berlangsung.

Pembukaan kotak suara seperti yang ditemukan olehnya merupakan suatu pelanggaran. 

Sebab, pembukaan kotak suara tidak bisa dilakukan sembarangan. 

"Ada aturannya. Yaitu sebelum pemungutan suara dan setelah dikirimkan ke PPK. Hanya dalam rapat pleno rekapitulasi. Selain itu, ketika sudah menjadi rekomendasi oleh MK. Jadi secara aturan tidak boleh membuka kotak suara. Itu merupakan pelanggaran terhadap proses, aturan dan larangan pembukaan kotak suara," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo