TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Bullying Di Binus School Picu Keprihatinan

Laporan: AY
Jumat, 23 Februari 2024 | 09:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Seorang siswa SMA Binus Serpong atau Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh geng sekolah. 
Pihak sekolah membenarkan kasus yang diduga juga melibatkan anak seorang figur publik ini. Kasus ini pun mendapat sorotan publik. 
Sebagaimana diketahui, korban bullying tersebut sampai dilarikan ke rumah sakit. Korban diduga mengalami trauma yang cukup mendalam, setelah mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari sejumlah teman di sekolahnya.
Polisi telah menaikkan status penanganan perkara ini, dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak sekolah pun telah menyatakan, sejumlah siswa  perundung yang tergabung dalam sebuah geng itu, kini sudah dikeluarkan dari sekolah.

"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, Rabu (21/2/2024)

Binus School Serpong menyatakan, telah memberikan sanksi terhadap para siswa yang terlibat. Derajat sanksi pun berbeda, yakni yang melakukan kekerasan, dikeluarkan dari sekolah. Yang melihat tapi tak berupaya membantu, dikenakan sanksi disiplin keras.
"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," kata Corporate PR Binus University Haris Suhendra dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Kasus ini menjadi sorotan. Selain karena melibatkan anak figur publik, masyarakat menyoroti kenapa kasus perundungan masih saja terjadi di dunia pendidikan. 

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti prihatin atas kasus dugaan perundungan disertai kekerasan fisik ini. Menurut dia, kekerasan itu berpotensi kuat membahayakan keselamatan korban. 
"Kami mendorong Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), dalam menangani kasus kekerasan geng di Binus International School," ujar Retno dalam keterangan tertulis. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyatakan, perlunya penanganan khusus untuk mencegah dan menangani kasus perundungan di sekolah. 
"Kalau masih anak-anak, tetap mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi atau hukumannya harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau pelakunya sudah dewasa, maka masuknya ke ranah hukum," ujar Politisi Partai Demokrat ini, kepada Redaksi, Kamis (22/2/2024). 
Baca juga : Dubes Jepang Kebut Kerja Sama Ekonomi
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut pandangan Retno Listyarti mengenai hal tersebut.

Bagaimana catatan Anda tentang kasus perundungan di Binus Serpong?
Kekerasan tersebut, dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan, dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan. 
Menurut keterangan yang beredar di media, korban adalah calon anggota geng sekolah yang sedang menjalani perploncoan oleh anggota geng yang lain. Sehingga, korban tidak mungkin melawan, meskipun tidak diikat.
Kekerasan fisik berupa penganiayaan, berbeda dengan pembullyan. Karena bully setidaknya memenuhi empat indikator, yaitu dilakukan dengan agresif. Kedua, ada relasi kuasa, dalam hal ini kakak senior terhadap adik junior. Ketiga, berulang. Kalau memukulinya sudah sadis, maka itu biasanya bukan kejadian pertama. Keempat, korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti.

Kenapa kasus seperti ini masih bisa terjadi di era keterbukaan informasi? 

FSGI menduga, sekolah ini kemungkinan belum mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. 
Apa indikator sekolah belum mengimplementasikan aturan tersebut?
Karena menurut Permendikbudristek tersebut, cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah, antara lain terjadi di luar sekolah, tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut.  Apalagi, ini adalah geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus International School. Seharusnya, sekolah dapat mengindentifikasi munculnya geng ini. Mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik-adik kelas melalui cara kekerasan.

Menurut Anda, apa yang dapat dilakukan oleh Kemendikbudristek terkait kasus ini?
Kami mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School, yang diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama) yang izinnya dari Kemendikbudristek. Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakkan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPSK. 

Para terduga pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah, apakah ini cukup?
Kami mendorong Kepolisian mengusut tuntas kasus ini, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika korban dan pelaku masih usia anak atau 18 tahun ke bawah, maka dalam penanganannya, Kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Kami juga meminta para anak yang menjadi pelaku, dirahasiakan identitasnya, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, baik oleh pihak Kepolisian maupun media massa.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo