TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Perundungan Siswa SMA Binus Serpong

Laporan: Gema
Jumat, 01 Maret 2024 | 11:20 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Penyidik Polres Tangerang Selatan, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan 8 orang sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan siswa SMA Binus Serpong.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, pada saat jumpa pers yang digelar di Polres Metro Tangsel, Jumat (1/3/2024).

"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," kata AKP Alvino Cahyadi.

Empat orang tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara itu, 8 orang lainnya berstatus sebagai ABH.

"Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap, empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak  di bawah umur dan/atau pengeroyokan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo